MOJOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama jajaran terkait menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Agenda ini dilaksanakan di Balai Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, pada Selasa (30/6/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital hingga tingkat birokrasi pemerintahan desa.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, jajaran Forkopimca Gondang, Kepala Desa Jatidukuh, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui penerapan SPBE yang berkekuatan hukum tetap, tata kelola pemerintahan desa diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kehadiran Raperda ini dirancang untuk memangkas birokrasi manual yang panjang agar masyarakat Desa Jatidukuh dapat menikmati layanan publik secara lebih cepat dan efisien lewat platform digital.
Dalam forum ini, tim sosialisasi memaparkan beberapa poin krusial, Pemerataan akses internet di tingkat Dusun, Perlindungan data pribadi warga dalam sistem administrasi digital desa.
Pelatihan literasi digital bagi para perangkat desa agar siap mengoperasikan sistem baru.
Penyelarasan aplikasi desa dengan sistem utama milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Masyarakat dan perangkat desa yang hadir menyambut baik rancangan regulasi ini. Melalui sesi dialog interaktif, warga juga memberikan masukan langsung terkait kendala teknis lapangan seperti stabilitas sinyal, guna memastikan aturan yang digodok dapat diterapkan secara relevan dan tepat guna setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Mashuri)