Dinilai Memicu Tingginya Angka Kecelakaan, Masyarakat Berharap Pemerintah Segera Bangun Traffic Light, Perbaiki Penerangan Jalan

Dinilai Memicu Tingginya Angka Kecelakaan, Masyarakat Berharap Pemerintah Segera Bangun Traffic Light, Perbaiki Penerangan Jalan

Selasa, 14 Juli 2026

Tombak Jatim blogspot.com
Mojokerto, 14 Juli 2026 – Keluhan masyarakat terhadap kondisi Perempatan Jalan Joko Kendil, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kembali mencuat. Berdasarkan hasil kontrol sosial yang dilakukan tim awak media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya, kawasan perempatan yang menghubungkan jalur dari Kota Mojokerto menuju Medali serta jalur Surabaya–Jombang dinilai menjadi salah satu titik paling rawan kecelakaan di wilayah tersebut. 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) diduga telah lama rusak bahkan mati total. Kondisi tersebut menyebabkan pencahayaan sangat minim pada malam hari sehingga mengurangi jarak pandang pengendara. Di sisi lain, tingginya volume kendaraan dari empat arah membuat potensi kecelakaan semakin besar.

Salah seorang warga, Supri, mengaku lokasi itu sudah lama dikenal sebagai titik rawan kecelakaan.

"Banyak kejadian kecelakaan di sini. Hampir setiap minggu ada yang jatuh atau tabrakan. Makanya orang-orang sampai menyebutnya perempatan jalur tengkorak," ujarnya. 

Tim awak media bersama LSM LP2KP Mojokerto Raya menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi teknis terhadap kondisi simpang tersebut. Selain perbaikan PJU yang rusak, masyarakat juga mengusulkan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL/traffic light), CCTV, serta rambu-rambu peringatan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Dari aspek regulasi, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, seperti rambu, marka, APILL, dan fasilitas lain yang menunjang keselamatan. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa perlengkapan jalan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, penyelenggaraan jalan juga harus memenuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Ketua LSM LP2KP Mojokerto Raya, Ajib, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada instansi yang berwenang agar segera dilakukan survei lapangan dan langkah penanganan.

"Tujuan kami hanya satu, yaitu agar keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami berharap pemerintah segera melakukan tindakan nyata sehingga pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan angka kecelakaan dapat ditekan," tegasnya. 

Masyarakat berharap Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto segera berkoordinasi untuk memperbaiki fasilitas keselamatan di lokasi tersebut. 

Harapannya, Perempatan Jalan Joko Kendil tidak lagi dikenal sebagai "jalur tengkorak", melainkan menjadi jalur yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. 

Jurnalis Johanes