*Didampingi Hadi Purwanto ST,SH Warga Desa Temon 'Suyitno Ajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Terhadap PemdesTemon Ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

*Didampingi Hadi Purwanto ST,SH Warga Desa Temon 'Suyitno Ajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Terhadap PemdesTemon Ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Jumat, 16 Agustus 2024


tombakjatim.blogspot.com
Jawa Timur 16/8/2024

Warga Desa Temon Kecamatan Trowulan 
Kabupaten Mojokerto Suyitno (56th) Di dampingi oleh Hadi Purwanto, ST,S.H., Resmi Mengajukan 
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Terhadap Pemerintah Desa Temon ke 
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jl. Bandilan No. 4 Waru Sidoarjo, 
Kamis (15/8/2024)

Hadi menjelaskan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Suyitno untuk menghadiri, mengikuti 
dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan 
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga 
sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

“ _Bersama pak Suyitno, hari ini Kami resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa 
informasi melawan Pemdes Temon ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Alhamdulillah 
berkas permohonan Kami diterima oleh Komisi Informasi yang diwakili oleh Jazilah Astiti, 
S.H. dan dibuktikan dengan ada tanda terimanya,”_ papar Hadi Purwanto saat memberikan 
klarifikasi kepada awak media di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Hadi menerangkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi ini ditempuh 
karena permohonan informasi Suyitno selaku warga yang beralamatkan di Dusun Botok 
Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon kepada Pemerintah Desa Temon terkait Laporan 
Pertanggungjawaban BK-Desa (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 tidak mendapat 
tanggapan dengan baik atau tidak dihiraukan.
Permohonan informasi Suyitno itu dikirim pada 11 Juli 2024 melalui JNE. Karena Lebih dari 
10 Hari Kerja sesuai dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi 
Publik, pihak Pemerintah Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Provinsi 
Jawa Timur belum memberi jawaban dan mengabaikan Permintaan Informasi Publik yang 
dimohonkan, maka pada 4 Agustus 2024 Suyitno berkirim surat keberatan kepada Pemerintah Desa (PEMDES) 
Temon melalui JNE

“ _Setelah surat keberatan saya kirim, Saya kemudian menerima surat undangan Kepala Desa 
Temon untuk hadir di Balai Desa Temon pada tanggal 9 Agustus pukul 08.30 WIB. Dalam 
pertemuan tersebut, pihak Pemdes Temon menyatakan keberatan atas permohonan 
informasi yang Saya mohonkan. Akhirnya Saya mengajukan permohonan penyelesaian 
sengketa informasi tersebut,”_ terang Suyitno.

Sementara itu,Hadi menjelaskan bahwa permohonan yang dilakukan oleh Suyitno telah 
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 
2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam 
menjalankan tugasnya memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak 
yang bersengketa.

“ _Jadi sengketa informasi pak Suyitno dengan Pemdes Temon akan diselesaikan dalam 
persidangan ajudikasi non litigasi. Kami berkeyakinan bahwa permohonan Kami akan 
dikabulkan oleh majelis karena sejatinya memang informasi itu wajib disediakan dan dan 
wajib diberkan kepada pak Suyitno,”_ ulas Hadi dengan optimis

Hadi menjelaskan lebih lanjut bahwa informasi yang dimohonkan oleh Suyitno seharusnya 
tidak menjadi sengketa seperti saat ini, karena menurut Hadi informasi yang dimohonkan 
tersebut harusnya disediakan oleh Pemdes Temon setiap saat dan berkala. Karena informasi 
yang dimohonkan tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan seperti informasi 
yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan 
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dan informasi yang berkaitan dengan 
hak-hak pribadi.
Bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa akan baik dan bersih dari praktek korupsi, 
kolusi dan nepotisme kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa tidak 
transaparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“ _Bahwa salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan 
dan akuntabilitas. Ini sudah jelas tertuang tegas dalam Pasal 7 UU No. 6 Tahun 2014 tentang 
Desa. Ini akan parah saat 299 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Mojokerto dalam 
penyelenggaraan pemerintahannya tidak menjalankan asas keterbukaan dan akuntabilitas,”_ 
jelas Hadi dengan tegas.

Diakhir pembicaraan, Hadi menegaskan bahwa sengketa informasi antara warga dengan 
pemerintah desanya ini telah menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto 
di era Bupati Ikfina dan Wabup Gus Barra yang telah gagal melakukan edukasi, pembinaan 
untuk memwujudkan tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa yang 
transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
“Bupati Ikfina dan Wabup Gus Barra harusnya mempunyai rasa tanggung jawab terhadap 
carut marutnya tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa di Kabupaten 
Mojokerto ini,” Pungkas Hadi.(Rep.Sumiati/Rosi)