Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Desa Karang Puri mengadakan musyawarah desa tentang penetapan RPJMDesa tahun 2021 sd 2029 ,yang di hadiri oleh.Kepala desa(ibu lurah RENNY), Aparat Pemerintah Desa Karang Puri ,BPD,Pendamping Desa serta Undangan Perwakilan RT/RW,Ketua Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat desa setempat
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021-2029 tersebut diadakan tepatnya di Balai Desa Karang Puri Kec Wonoayu Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Jum'at malam Tanggal 27 September 2024 Sekira Pukul 17.30 hingga selesai.
Di Hadapan Awak Media Tombak jatim di Forum tersebut Ibu Lurah (RENY)beserta Perangkat-perangkat desanya membahas tentang Pengesahan Perubahan-perubahan RPJMDes Tahun 2021-2029 yang perlu diperbarui supaya Desa Karang Puri bisa lebih maju lagi dan sukses seperti yang diharapkan oleh Masyarakat Desa setempat.
Dan Alhamdulillah dalam acara penyelenggaraan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta membawa hasil yang sempurna itu semua berkat kepedulian dan kesigapan seorang sosok yang sangat hebat yaitu Ibu Lurah RENNY selaku Kepala Desa Karang Puri
Beliau juga menghimbau kepada perangkat-perangkatnya serta Ketua Karang Taruna selaku yang mewakili warga Desa setempat untuk selalu waspada terhadap perubahan-perubahan di tahun-tahun kedepan selanjutnya . Dan pada hari Jum'at malam Tanggal 27 September 2024 Pukul 17.30 telah Sah ditetapkan Perubahan-perubahan RPJMDes Tahun 2021-2029.
Ibu RENY Juga berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak diharapkan mampu mewujudkan Perubahan-perubahan yang lebih baik lagi khususnya di Desa Karang Puri
Acara berlangsung hingga akhir penuh hikmat ,Tertib,Lancar,Aman dan Kondusif
Pewarta:Heri Iswanto