MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukan kinerja yang luar biasa
dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun
Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan. Hal ini dibuktikan pada Selasa (8/10) Pukul
09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali
mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter dalam rangka
memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim
Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024.
Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. setelah
sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (27/9) terkait dugaan
tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa
(aktif) berinitial KADES NAR yang juga merupakan suami salah seorang anggota DPRD
ternama di Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP
sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan
tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh
masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar
Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya,
Selasa siang (8/10).
Hadi menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak
ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari awal
perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan
tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.
“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto
berani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak
pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Menurut Kami, hari ini kasus
sudah sangat terang sekali. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres
Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam
penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yang
menurun drastis saat ini ,”harap Hadi dengan tegas sambil mengakhiri pembicaraanya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”,
seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18
Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades
NAR berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto
Jawa Timur.
Kemudian laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur
dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada
Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal
tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor :
SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024. (P.yik )