Pelapor Berharap, Polisi “Tidak Segan” Menetapkan KADES NAR (Suami Anggota DPRD Kab. Mojokerto) Sebagai Tersangka

Pelapor Berharap, Polisi “Tidak Segan” Menetapkan KADES NAR (Suami Anggota DPRD Kab. Mojokerto) Sebagai Tersangka

Rabu, 09 Oktober 2024

MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto kembali menunjukan kinerja yang luar biasa 
dalam penanganan perkara dugaan kegiatan pertambangan ilegal yang berada di Dusun 
Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan. Hal ini dibuktikan pada Selasa (8/10) Pukul
09.00 WIB, Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia kembali 
mendatangi Gedung Satreskrim Polres Mojokerto Lantai 2 Ruang Unit Tipidter dalam rangka 
memenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan tambahan selaku Pihak 
Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/4248/X/RES.5.5./2024/Satreskrim 
Polres Mojokerto tanggal 4 Oktober 2024.
Pemeriksaan tersebut adalah kedua kalinya bagi Hadi Purwanto, S.T., S.H. setelah 
sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat (27/9) terkait dugaan 
tindak pidana pertambangan dan lingkungan yang dilakukan seorang oknum Kepala Desa 
(aktif) berinitial KADES NAR yang juga merupakan suami salah seorang anggota DPRD
ternama di Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini Kami diperiksa dan dimintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP 
sebelumnya. Kami dicerca 10 pertanyaan saat pemeriksaan tadi. Dalam keterangan 
tambahan tersebut, Kami menyampaikan 4 (empat) saksi yaitu 1 (satu) saksi tokoh 
masyarakat Desa Temon, 2 (dua) saksi warga Desa Temon dan 1 (satu) saksi warga di luar 
Desa Temon,” terang Hadi saat memberikan klarifikasi kepada awak media di kantornya, 
Selasa siang (8/10).
Hadi menerangkan dan berharap dengan tambahan 4 (empat) saksi ini, pihak penyidik tidak 
ragu lagi untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka. Karena menurutnya, dari awal

perkara ini sebenarnya sudah terang benderang dan kini dengan adanya keterangan 
tambahan hari ini, perkara ini sudah sangat terang benderang sekali.
“Kami berharap dalam waktu yang tidak cukup lama, pihak Satreskrim Polres Mojokerto
berani dan tegas untuk menetapkan KADES NAR sebagai tersangka dalam dugaan tindak 
pidana pertambangan dan lingkungan yang Kami laporkan ini. Menurut Kami, hari ini kasus 
sudah sangat terang sekali. Dan Kami mewakili masyarakat, berharap Satreskrim Polres 
Mojokerto mampu menunjukan kinerja yang profesional, transaparan dan akuntabel dalam 
penanganan perkara ini untuk menjawab kepercayaan masyarakat kepada polri yang
menurun drastis saat ini ,”harap Hadi dengan tegas sambil mengakhiri pembicaraanya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, bahwa Hadi Purwanto telah melaporkan “NAR”, 
seorang kepala desa (aktif) di Kecamatan Trowulan kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 
Agustus 2024 terkait dugaan pidana pertambangan ilegal sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas 
Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah 
diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup.Adapun kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Kades 
NAR berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto 
Jawa Timur.
Kemudian laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kapolda Jawa Timur 
dengan Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 29 Agustus 2024 kepada 
Kapolres Mojokerto. Dan selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto menindaklanjuti hal 
tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 
SP.Lidik/887/IX/RES.5.5/2024/Satreskrim tanggal 13 September 2024.  (P.yik )