Barracuda Resmi Bersurat ke Kapolri Terkait Kepastian Hukum Penanganan Perkara Tambang Pasir di Desa Temon Trowulan

Barracuda Resmi Bersurat ke Kapolri Terkait Kepastian Hukum Penanganan Perkara Tambang Pasir di Desa Temon Trowulan

Sabtu, 23 November 2024

Tombakjatim.blogspot.com MOJOKERTO – Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik BARRACUDA 
INDONESIA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda Indonesia) resmi 
melayangkan Surat Permohonan Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan 
Dumas terkait perkara tambang pasir di Desa Temon Kecamatan Trowulan 
Kabupaten Mojokerto kepada pimpinan tertinggi dalam institusi Kepolisian 
Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu Kapolri, Jenderal Polisi Drs. LISTYO 
SIGIT PRABOWO, M.Si. pada Kamis (21/11).
Seperti ramai diberitakan sebelumnya oleh puluhan media, perkara tambang 
pasir yang terletak di Dusun Kepiting Desa Temon Kecamatan Trowulan resmi 
telah dilaporkan Barracuda ke Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Drs. IMAM 
SUGIANTO, M.Si. pada 18 Agustus 2024 dengan jerat pasal berlapis yaitu 
Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang 
Perubahan Atas Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan 
Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 109 UndangUndang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan 
Lingkungan Hidup. Adapun sebagai pihak terlapor adalak Kades NAR yang 
juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Kemarin Kamis (21/11), kami memang resmi bersurat ke Kapolri selaku 
pimpinan tertinggi institusi Polri perihal Permohonan Pemberitahuan 
Penyelesaian Penanganan Dumas kami tersebut. Mekanisme yang kami 
lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perpol 
Nomor 2 Tahun 2024. Sudah lewat 40 (empat puluh) hari kerja semenjak SP3D 
Kami terima pada 12 September 2024, akan tetapi hingga hari ini kami belum 
menerima Pemberitahuan Penyelesaian Penanganan Dumas baik dari 
Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kapolda Jatim maupun Irwasda Polda Jatim. 
Sekali lagi kami tidak intervensi dalam penanganan perkara yang dtangani 
polri, akan tetapi kami berharap perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan 
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “tegas Hadi Purwanto, S.T., 
S.H. selaku Direktur Eksekutif Barracuda Indonesia saat memberikan 
klarifikasi kepada awak media di kantornya pada Sabtu (23/11)

Hadi menerangkan bahwa dalam surat tersebut ada 3 (tiga) permohonan 
penting yang disampaikan yaitu 1) Bahwa untuk menjawab kepercayaan 
masyarakat akan kinerja kepolisian yang semakin menurun, dalam waktu yang 
tidak cukup lama untuk segera memberi kepastian hukum terkait perkara yang 
kami laporkan; 2) Bahwa segera menerbitkan Surat Pemberitahuan 
Penyelesaian Dumas untuk disampaikan kepada kami selaku pihak pelapor; 
3) Memberi sanksi tegas kepada anggota polisi yang tidak menjalankan tugas, 
pokok dan fungsi penyidik dalam penanganan perkara yang kami laporkan ini.
Hadi juga menegaskan bahwa Barracuda akan terus mengawal perkara ini 
hingga tuntas. Hadi juga mengingatkan jangan sampai ada rekayasa atau 
drama dalam penanganan perkara ini sehingga akan berdampak semakin 
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat akan kinerja institusi polri.
“Kami tidak ingin ada rekayasa dalam penanganan perkara ini. Kami yakin 
1000 %, perkara yang kami laporkan adalah murni peristiwa pidana. Kami tidak 
segan-segan akan melaporkan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa 
penanganan perkara ini ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik 
Indonesia. Temuan yang kami dapatkan saat ini adalah adanya dugaan upaya 
obstruction of justice dalam perkara ini. Keprihatinan kami juga saksi-saksi 
yang kami sampaikan tidak atau belum pernah diperiksa sama sekali. 
Sementara alat berat/ Mesin Excavator Mini Merk : Komatsu Seri : pc88uu 
Warna : Biru juga tidak atau belum diamankan oleh aparat. Sementara sisi lain 
temuan di lapangan, Kades NAR dan kelompoknya telah membeli tanah urug 
untuk menutupi bekas-bekas galian yang berada di Dusun Kepiting,” jelas Hadi 
dengan penuh rasa prihatin.
Yang juga cukup disayangkan oleh Hadi, perkara ini secara kajian hukum 
adalah tergolong perkara mudah akan tetapi dengan lambannya penanganan 
perkara sehingga memberi ruang dan waktu Kades NAR untuk berusaha 
menghapus jejak-jejak kejahatannya. Hadi juga menyampaikan pesan moral 
kepada para aparat penegak hukum yang memang bukan asli kelahiran 
Mojokerto bahwasanya Kecamatan Trowulan adalah termasuk kawasan cagar 
budaya nasional (KCBN) karena banyak peninggalan Kerajaan Majapahit di 
dalamnya. Sudah menajdi kewajiban kita semua termasuk para polisi yang 
menangani perkara ini untuk menjaga kelestarian cagar budaya tersebu

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres 
Mojokerto, Iptu Suparno terkait perkara ini menerangkan bahwa dugaan 
tambang ilegal di Desa Temon, pihaknya telah meminta keterangan pelapor 
dan terlapor serta pihak terkait.
"Mendatangi lokasi tambang sudah kami lakukan. Termasuk mendatangkan 
saksi ahli pidana dan saksi ahli ESDM juga sudah kami lakukan. Nanti 
kesimpulan dari gelar perkaranya paling lambat Desember 2024 bakal kita 
sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor," ucap Iptu Suparno di ruang KBO 
Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat (22/11/2024) (p.yik)