tombakjatimblogspot.com
Mojokerto,20/11/2024
Berdasarkan hasil investigasi awak media dan pendalaman informasi yang komprehensif menemukan dugaan bahwa produk yang dikemas dengan Merk Yuk Ning jenis makanan sosis telah memproduksi sendiri Produknya tanpa disertai surat izin BPOM dan sertifikasi Halal.Saat diklarifikasi ternyata produk makanan sosis tersebut tanpa adanya izin resmi bahkan sudah sejak lama produk tersebut beredar di pasara maupun di setiap toko-toko retail yang ada di Mojokerto.
Merk Yuk Ning ini berada di lokasi Dukuhan-Meri kec.Magersari Mojokerto yang sudah sangat lama memproduksi makanan sejenis sosis ini dan juga beredar bebas di pasar di toko-toko retail.Dan sudah banyak masyarakat yang mengenal produk sosis tersebut bahkan juga banyak konsumen yang tidak memahami soal produksi sosis tersebut itu tidak ada surat izin BPOM dan belum ada keterangan resmi juga dari pihak Kemenag/MUI.
Dan yang jelas harus mendapatkan label halal dari pemerintah,sehingga yang kita kawatirkan bahwa produk sosis tersebut itu apa layak dikonsumsi oleh manusia dan sudah melewati tahapan/uji klinis.Apa lagi jika produk tersebut menggunakan bahan baku yang tidak bisa kita ketahui atau yang sangat membahayakan untuk dikosumsi bagi manusia, maka seharusnya pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Mojokerto harus mengambil tindakan tegas kepada Distributor sosis yang juga merupakan produsen dari produk sosis tersebut.
Dan jika terbukti ada bahan yang digunakan tidak layak untuk dikonsumsi manusia atau mengandung zat berbahaya maka Pemerintah Kota Mojokerto harus mengambil langkah tegas dan menarik semua produk yang sudah diedarkan tersebut untuk ditarik dari peredaran baik itu di pasar,toko retail warung secara massif melihat dampak yang ditimbulkan ke depannya yang mungkin jika dikonsumsi dalam waktu lama dapat merusak organ tubuh.
Saat bersama awak media di lapangan yang sudah menginvestigasi pemilik dari Merk Yuk Ning tersebut (KM) sedang berada ditempat produksinya dan juga sebagai tempat pabrik/Toko berada dilokasi Dukuhan-Meri kec.Magersari Mojokerto.
Bahwa pemilik tersebut sudah kita konfirmasi ternyata memang benar sudah lama beroperasi dan memproduksi makanan jenis sosis tersebut tanpa mengantongi surat izin BPOM dan juga dari MUI sehingga pemilik dari perusahaan Merk Yuk Ning menyadari semua kesalahan produksinya itu tanpa adanya surat izin resmi yang disahkan oleh pemerintah dan juga pemilik perusahaan tersebut menyebutkan bahwa semua surat izin itu masih dalam Proses,'Ujarnya.
Menurut aturan Perundang undangan Distributor sosis yang tidak memiliki izin edar dari BPOM ini dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu: Penjara paling lama 2 tahun, Denda paling banyak Rp 4 miliar.Izin edar BPOM merupakan tanda resmi bahwa kualitas produk terjamin dan bebas dari kandungan yang berbahaya untuk konsumen.
(Decky TJ)