Diduga Homestay di Kota Mojokerto sebagai sarang dan penyedia jasa layanan Prostitusi Online.

Diduga Homestay di Kota Mojokerto sebagai sarang dan penyedia jasa layanan Prostitusi Online.

Selasa, 19 November 2024

Tombakjatimblogspot.com
Mojokerto 19/1/2024

Dugaan Kasus perdagangan manusia atau (Human Trafficking) masih bergentayangan dan eksis di Mojokerto dan sekitarnya.Human Trafficking atau yang disebut juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang teroroganisir (organized crimes).

Tak jarang yang menjadi korban adalah anak anak/kaum hawa sebagai objek ekploitasi.Salah satu kasus yang dicoba ditelusuri benang merahnya dan dibuka tabir realitasnya oleh Awak Media sebut saja "Melati" (bukan nama sebenarnya) sebagai korban dari perdagangan manusia yang dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk menceraikan suaminya dan meninggalkan 3 orang putri yang juga tergolong masih anak-anak demi melakukan aksi bejatnya menggeluti bisnis/pekerjaan esek-esek lewat aplikasi Mi-chat yang lebih populer dengan istilah aplikasi hijau.

Untuk memuluskan proses perceraian "Melati" dengan suaminya yang bersangkutan sampai menggunakan jasa pengacara untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negri Mojokerto,dan alasan gugatan terkesan didramatisir dan penuh rekayasa dengan dalih tidak ada lagi kecocokan antara kedua Pasutri ini.Padahal itu adalah akal akalan "Sang Ibu" agar si anak (Melati) tidak mempunyai status pernikahan lagi dan bebas untuk "didagangkan" demi meraup rupiah dengan cara yang singkat.Dan Pengadilan mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan fakta dan keterangan dari penggugat.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat dan hasil investigasi rekan rekan dari berbagai Media dalam memperluas informasi maka mengerucutlah pada sebuah tempat yang diduga menjadi rujukan para hidung belang sebagai penikmat jasa bisnis lendir ini,yaitu sebuah Homestay yang berada di Jln.Empunala Mojokerto yang sengaja diperuntukkan untuk menjalankan bisnis yang digeluti "Melati" dan kawan kawan.

Homestay tersebut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak Media ternyata menyediakan kamar kamar khusus bagi "Para tamu" yang ingin "ngamar" dengan perempuan baik melalui aplikasi online maupun secara offline dan "aktivitas" dari Homestay tersebut sudah bukan rahasia yang dapat disembunyikan lagi,sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.

Awak Media tidak berhenti sampai disitu dan mencoba mencari tau Pemilik dari Homestay ini untuk dapat memberikan keterangan.Dan berdasarkan informasi dari salah seorang pegawai Homestay sebagai narahubung antara awak media dan Pemilik berjanji untuk mempertemukan Awak Media dengan Sang Pemilik (JM) yang berdomisili di Surabaya.Namun hingga saat berita ini di release tidak ada satupun informasi/keterangan dari Sang Pemilik yang dapat disertakan dalam penayangan berita ini.

Kasus seperti ini hendaknya menjadi atensi bersama baik itu dari Pihak Aparat Penegak Hukum,Pemerintah Mojokerto Kota serta pihak pihak terkait khususnya menyangkut perizinan apakah izin yang diterbitkan sudah sesuai dengan kegunaan dan peruntukannya.Lebih dalam lagi agar Kota Mojokerto bebas dari praktek praktek yang melanggar norma agama,kesusilaan,dan hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kota Mojokerto.

(Jurnalis Tim Media Tombak Jatim Decky/Yohanes)