Tombak Jatim
Mojokerto.23/11/2024
Pengerjaan Pengaspalan dan Proyek Pemasangan U-dith didaerah Kabupaten Mojokerto tepatnya di Desa Kedung Lengkong terkesan dikerjakan dengan tidak profesional dan mengabaikan aturan yang harusnya wajib untuk diikuti oleh para pemborong/kontraktor.
Pun juga mengabaikan faktor keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimana aturan dan dasar hukumnya jelas mengacu pada UU no.1 tahun 1970 dimana dengan jelas menyebutkan tentang keselamatan kerja.Permenaker no.5 tahun 1996 tentang sistem Management keselamatan dan Kesehatan Kerja.Permenaker no.4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Selain itu proyek yang dalam tahapan pengerjaan ini berdasarkan pantauan awak media di lapangan sama sekali tidak memasang Papan Proyek yang menampilkan informasi lokasi proyek,pembiayaan,jadwal pelaksanaan dan pelaksana/kontraktor.Ini sangat terasa janggal padahal hal seperti ini sangat kuat hubungannya dengan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan akses informasi yang mudah dan cukup bagi masyarakat.Jelas jelas ini tidak sejalan dan sangat melukai Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran.Padahal terkait informasi publik ada UU yang mengaturnya yaitu UU no.14 tahun 2008.
Proyek yang ditengarai dari Propinsi ini pada pengerjaan di lapangan terlihat tanpa adanya pengawasan dari Tim Pelaksana.Belum lagi pada pemasangan U-dith para pekerja tidak menggunakan atau memakai alat keselamatan kerja seperti sarung tangan,sepatu,pelindung kepala dan lain sebagainya.Padahal pasal 88 (1) UU no.13 tahun 2003 menyatakan dengan tegas dan sangat jelas :"Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a-keselamatan dan kesehatan kerja.
b-moral dan kesusilaan
c-perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai nilai agama.
Sempat terjadi insiden di lapangan yang dialami salah seorang pekerja sebut saja ( S ) yang disaat pengerjaan salah satu jari tangan (jari telunjuk) sempat terjepit kawat seling ketika waktu pengangkat U-dith, dan korban sempat dibawa ke klinik medis terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
Menurut pelaksana proyek TPK Nanda mengatakan bahwa dia sudah mengingatkan berkali kali.
Tapi tidak diindahkan, "Ujarnya beralasan.
"Untuk mengecoh para awak media sebut saja pelaksana nanda sempat melaksanakan proyek pengaspalan di malam hari. Kita mencoba untuk menemui setiap konfirmasi terkait hal itu saat di hubungi via whats app hanya berjanji dengan berbagai alasan untuk menemui awak media.
Terkait untuk pengerukan tanah juga sempat terjadi jual tanah setiap ritase belum termasuk untuk biaya kirim.Salah satu Nara sumber sebut saja Pak Didik salah satu warga yang mengatakan dia sempat ditawari untuk membeli tanah urukan padahal setiap tanah proyek tidak diperbolehkan dijual belikan seperti dalam Tempat buangan tanah bekas kerukan embung itu tidak boleh di tempat pribadi, misalnya lahan perorangan dan lainnya. Tapi, hanya diperbolehkan di tempat-tempat umum seperti lapangan Desa, sekolah dan lainnya,” tuturnya.
(Tim investigasi Johanes/Decky)