Pembangunan Gedung BUMDES Dari Dana Desa Apakah Sudah Sesuai klasifikasi dan Spesifikasi?

Pembangunan Gedung BUMDES Dari Dana Desa Apakah Sudah Sesuai klasifikasi dan Spesifikasi?

Jumat, 29 November 2024

Tombak Jatim 
Jombang,27/11/2024

Sebanyak 58 desa di Kabupaten Jombang digelontor dana desa (DD) tambahan dari pemerintah pusat.
Nilainya DD tambahan itu ternyata juga cukup besar, setiap desa menerima sebesar 
Rp.128.450.000,-

Salah satunya Pembangunan Gedung BUMDES yang alokasi anggaran dananya diambil dari Dana Desa T.A.2024 tepatnya di Desa Penggaron Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.Yang saat ini dalam tahap pengerjaan finishing.

Dibawah Kepemimpinan Kepala Desa Penggaron Riko Ret Hendrik pembangunan Gedung BUMDES telah dilaksanakan tinggal nantinya klarifikasi data penggunaan anggaran tersebut sesuai tidaknya anggaran dana desa untuk pembangunan dan peruntukannya.

Sementara itu Kepala Desa(KADES) pengaron Rico dikonfirmasi Melalui Acount WhatsApp nya 08560619XXXX pada Jum'at 29/11/2024 menyampaikan : 
"Ya bahwa Desa kami masih dalam proses dumas dan jika  memang ada temuan monggo dilaporkan phak berwajib,tidak apa apa semua anggaran sifatnya transparan dan siapapun boleh mengawasi atau melaporkan jikalau ada temuan.Jika teman teman Media pingin ngobrol sambil ngopi bareng ya monggo kerso,terang Kades Rico".

Selanjutnya Kades Rico juga menerangkan dan merasa keberatan seolah olah diinterogasi oleh awak media. Jikalau menginterogasi kami mohon maaf,semua ada alurnya monev saja belum dari Kecamatan dan Inspektorat koq di interogasi sama saja menghalangi pekerjaan bangunan,ungkapnya.

Klau ada temuan mark up dan korupsi silahkan dilaporkan ke APH,ga apa apa,karrna kami dalam proses penyidikan dumas pak,terangnya.

Berdasarkan statement dari Kades Rico ini Awak Media menyimpulkan bahwa dia tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi wartawan yang sudah diatur oleh UU no.40 tentang Pers bahwa :

"Pers nasional memiliki hak untuk mencari,memperoleh dan menyebarkan informasi".

"Pers Nasional berperan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui".

"Jurnalis dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya".

Jadi asumsi Kades Rico yang menyatakan Awak Media menginterogasi dirinya adalah sesuatu kekeliruan yang tidak berdasar dan tidak ada acuan dari aspek hukum dan Perundang undangan.

Pun terkait informasi publik ada UU no.14 tahun 2008 yang menjadi acuan khususnya bagi Insan Pers.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Solahudin Hadi Sucipto menyampaikan, total ada 58 desa dari 302 desa di Jombang yang menerima DD tambahan ini.

”Ya ada 58 desa yang menerima DD tambahan. Pencairan DD sudah berlangsung,’’ ujarnya melalui Evy Setyorini Kabid Pembangunan Desa.Dijelaskan, per desa menerima DD tambahan sebesar Rp 139 juta.
Dana desa di luar DD reguler itu diberikan karena beberapa indikator.

Utamanya,ketepatan desa dalam menyampaikan laporan sebagai informasi dan konsumsi publik kepada pemerintah tentang realiasi dan capaian dana desa.

”Pada intinya ini dalam upaya memberikan penghargaan kepada desa yang sudah tertib administrasi,’’ tambahnya.

Lebih rinci dijelaskan, ada  beberapa faktor desa bisa menerima DD tambahan tersebut.Di antaranya,sukses menyalurkan BLT DD tepat waktu,menganggarkan BLT DD, serta nilai indeks desa membangun (IDM) yang telah sesuai kriteria pemerintah.
”Jadi tidak semua desa, hanya 58 desa di Jombang, "Ujarnya.

(Johanes TJ)