Home Stay Mojokerto "Nyambi" Sebagai Penyedia Jasa Layanan Tempat Prostitusi Online Dan Tidak Tersentuh Hukum,Apakah Hukum Ada Banderolnya

Home Stay Mojokerto "Nyambi" Sebagai Penyedia Jasa Layanan Tempat Prostitusi Online Dan Tidak Tersentuh Hukum,Apakah Hukum Ada Banderolnya

Selasa, 31 Desember 2024

Desember,30,2024
Mojokerto.mediaonline.tombakjatimblogspot.com

Dugaan Kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) masih bergentayangan dan eksis di Mojokerto dan sekitarnya.Human Trafficking atau yang disebut juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan yang teroroganisir (organized crimes).

Tak jarang yang menjadi korban adalah anak anak/kaum hawa sebagai objek ekploitasi.Salah satu kasus yang dicoba ditelusuri benang merahnya dan dibuka tabir realitasnya oleh Awak Media sebut saja "Melati" (bukan nama sebenarnya) sebagai korban dari perdagangan manusia yang dipaksa oleh ibu kandungnya sendiri untuk menceraikan suaminya dan meninggalkan 3 orang putri yang juga tergolong masih anak-anak demi melakukan aksi bejatnya menggeluti bisnis/pekerjaan esek-esek lewat aplikasi Mi-chat yang lebih populer dengan istilah aplikasi hijau.

Untuk memuluskan proses perceraian "Melati" dengan suaminya yang bersangkutan sampai menggunakan jasa pengacara untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negri Mojokerto,dan alasan gugatan terkesan didramatisir dan penuh rekayasa dengan dalih tidak ada lagi kecocokan antara kedua Pasutri ini.

Padahal itu adalah akal akalan "Sang Ibu" agar si anak (Melati) tidak lagi mempunyai status pernikahan dan bebas untuk "didagangkan" demi meraup rupiah dengan cara yang singkat.Dan Pengadilan mengabulkan gugatan cerai tersebut berdasarkan fakta dan keterangan dari penggugat.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat dan hasil investigasi rekan rekan dari berbagai Media dalam memperluas informasi maka mengerucutlah pada sebuah tempat yang diduga menjadi rujukan para hidung belang sebagai penikmat jasa bisnis lendir ini,yaitu sebuah Homestay yang berada di Jln.Empunala Mojokerto yang sengaja diperuntukkan untuk menjalankan bisnis yang digeluti "Melati" dan kawan kawan.

Homestay tersebut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh awak Media ternyata menyediakan kamar kamar khusus bagi "Para tamu" yang ingin "ngamar" dengan perempuan baik melalui aplikasi online maupun secara offline dan "aktivitas" dari Homestay tersebut sudah bukan rahasia yang dapat disembunyikan lagi,sudah menjadi rahasia umum di lingkungan sekitar.

Awak Media tidak berhenti sampai disitu dan mencoba mencari tau Pemilik dari Homestay tersebut untuk dapat memberikan keterangan.Dan berdasarkan informasi dari salah seorang pegawai Homestay sebagai narahubung antara awak media dan Pemilik berjanji untuk mempertemukan Awak Media dengan Sang Pemilik (JM) yang berdomisili di Surabaya.Namun hingga saat berita ini di release tidak ada satupun informasi/keterangan dari Sang Pemilik yang dapat disertakan dalam penayangan berita ini.

Di era digital saat ini dimana semua informasi dapat diakses dengan sangat mudah secara tidak langsung mnjadikan masyarakat lebih kritis dan aware dengan segala permasalahan sosial,dan mereka menjadi anti tesis terhadap segala jenis pelanggaran hukum.Dan logika umum yang ada di masyarakat jika ada orang perorang atau secara kolektif menjalankan sebuah kegiatan usaha yang diduga melabrak aturan dan norma serta hukum,maka jelas ada upeti yang diserahkan secara sukarela agar mereka dalam menjalankan usahanya "aman dan tidak terusik".

Kasus seperti ini hendaknya menjadi atensi bersama baik itu dari Pihak Aparat Penegak Hukum,Pemerintah Mojokerto Kota serta pihak pihak terkait khususnya menyangkut perizinan apakah izin yang diterbitkan sudah sesuai dengan kegunaan dan peruntukannya.Lebih dalam lagi agar Kota Mojokerto bebas dari praktek praktek yang melanggar norma agama,kesusilaan,dan hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kota Mojokerto.

(Jurnalis Johanes dan Tim)