Tombakjatim
Mojokerto 26/11/2024
Perangkat Desa Keweden Kembar kecamatan Mojo Anyar Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur Yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bungkem Di duga alergi dan menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada Kamis (26/11/2024)
Kepala Dusun (Kasun) Bungkem Desa Keweden kembar tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik juga sebagai social control of society.
Di saat para "Kuli tinta dan Pemburu berita" ini mengunjungi Desa Keweden kembar Dusun Bungkem yang tepatnya di peningkatan Jalan Rabat beton Penghubung antar Dusun Guna melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi setelah Trias Politica Eksekutif,Legislatif,dan Yudikatif,dimana memiliki fungsi dan tugas untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial,sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Oknum Perangkat Desa Keweden kembar kepala Dusun Bungkem.
Seharusnya Oknum tersebut memahami tugas dan fungsi Pers Indonesia di lapangan akan tetapi malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan bahkan lari meninggalkan Proyek peningkatan jalan Rabat beton yang dirasa janggal karena tanpa memasang informasi Proyek” ujar salah satu wartawan dari media lokal.
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Dusun Bungkem Desa Keweden Kembar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan dan materi pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan.
Salah satu Warga memberikan informasi "nggeh nikuh Kepala Dusuneh Bungkem polo Sepeh lah ngge kok ngoten tidak tau bagaimana cara menghadapi tamu yang ada,ini tak kasih nomer WA nya pyan Mas" tuturnya.
Lebih lanjut Awak media menghubungi Kepala dusun Namun lagi lagi menghindar dan mengabaikan keberadaan kami yang ingin menjumpai beliau untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Saat kita sampai di lapangan sempat melihat kita dan kabur dan ketika dihubungi via telepon/WhatsApp (kasun) bungkem beralasan lewat putrinya "pean warah metu gak ada orang "yang artinya sampaikan kalau nggak ada orang lagi keluar" padahal panggilan lewat aplikasi WhatsApp itu menggunakan speaker phone tentu kita sangat jelas mendengar suara di seberang sana".Kita hubungi hasilnya seperti itu,Tugas kami serasa sangat dipersulit,ungkapnya."
Jika benar Kepala Dusun Bungkem tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi terhadap mereka, sebaiknya beliau sebelum menjabat memahami fungsi jabatan pejabat publik atau kepala desa atau perangkat desa. “Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh kepala desa Dan Perangkat Desa,Kepala Dusun(Kasun) karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambah seorang wartawan.
Awak Media menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mana tugas mereka dilindungi UU yang tentunya mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.Menghalangi tugas wartawan sama halnya dengan menghalangi tugas negara,begitu kira kira analogi/pengibaratan yang dipahami tentang tupoksi dan eksistensi Insan Pers.
Hingga berita ini diturunkan,pihak Perangkat Desa Keweden kembar yakni Kepala Dusun Bungkem belum memberikan keterangan apapun terkait dugaan sikap enggannya menemui wartawan tersebut.
Tentu hal ini harus menjadi perhatian pejabat di atasnya agar mampu memberikan pemahaman dan edukasi karena bisa saja ada pihak pihak yang diberi kesempatan,posisi dan jabatan tertentu yang keberadaannya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat tapi mempunyai SDM yang kualitasnya rendah dan tidak pula mau diberi pemahaman tentang suatu hal penting apa lagi jika itu menyangkut hajat orang banyak.
Pewarta:Hanes,Yordan Tim