Tombakjatim.blogspot.com
Bangil, 23 Januari 2025 – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di SDN Jeruk Purut 2, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim media menemukan adanya penarikan uang sumbangan bangunan sebesar Rp100.000 dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga bervariasi dari kelas 1 hingga kelas 6.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Jeruk Purut 2, Ismail, mengakui adanya penarikan tersebut. “Memang benar itu buat pembangunan sekolah, pak. Tetapi kami tidak memaksa,” ujar Ismail pada pukul 11:15 WIB. Namun, pertanyaan muncul, jika tidak ada unsur paksaan, mengapa ada nominal tertentu yang ditetapkan?
Ketika ditanya mengenai dukungan pemerintah daerah, Ismail menyebut bantuan yang diberikan tidak mencukupi. "Tidak cukup, pak," ungkapnya.
Setelah konfirmasi, tim media yang hendak melanjutkan investigasi ke pihak K3S dan Dinas Pendidikan Kecamatan mendapat pesan suara dari Ismail melalui WhatsApp. “Saya minta tolong ya, jangan ada pemberitaan atau tulisan apa pun. Wali murid di sini itu rawan, nanti salah paham dan bisa jadi tukaran sesama wali murid,” bunyi pesan tersebut.
Praktik seperti ini bertentangan dengan berbagai peraturan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku yang melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga disebutkan bahwa buku yang disubsidi pemerintah, termasuk buku pegangan siswa, harus diberikan secara gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Larangan serupa juga diatur dalam PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020.
Pemerintah telah menegaskan bahwa LKS tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan sekolah. Siswa dan orang tua hanya diperbolehkan membeli buku atau LKS di toko buku resmi, bukan dari tenaga pengajar atau sekolah. Penjualan buku oleh tenaga pendidik dianggap menyimpang dari tugas dan fungsi utama mereka.
Praktik penjualan LKS dan pungutan liar seperti ini sering kali terjadi pada awal tahun ajaran baru atau pergantian semester. Meskipun diklaim sebagai "tidak wajib," banyak siswa merasa terpaksa membeli karena tugas yang diberikan berasal dari LKS tersebut.
Larangan praktik komersialisasi pendidikan di sekolah bertujuan untuk mencegah pembebanan tambahan bagi siswa dan orang tua. Diharapkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, segera menindaklanjuti kasus ini agar pendidikan tetap menjadi layanan yang bebas dari tekanan finansial yang tidak semestinya.(Yenni Tim)