Tombakjatim
Pelantikan Bupati Terpilih dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari menjadi Maret 2025. Hal ini dilakukan agar pelantikan calon kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia dilakukan secara serentak.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, mengatakan penundaan ini seiring dengan usulan dari Komisi II DPR RI yang menginginkan pelantikan dilaksanakan bersamaan.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.
“Seperti yang beredar dari Komisi II DPR RI, pelantikan bisa berubah, diundur ke Bulan Maret,” katanya kepada Wartawan, Senin (6/1/2025).
Namun, lanjut dia, penundaan pelantikan ini belum dibarengi dengan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Sehingga, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
“Kalau Perpres belum diubah, maka sesuai dengan jadwal semula pada 10 Februari 2025. Maka kami menunggu instruksi dari KPU RI untuk keputusannya,” terang Rendy. Kepada Wartawan.
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto akan digelar di Gedung Grahadi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur.
Saat ini, KPU Kabupaten Mojokerto tengah fokus pada tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Rencananya penetapan dalam minggu ini, untuk tanggalnya belum pasti,” pungkasnya.(Nyoto)