Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 19 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 19 Tersangka Diamankan

Selasa, 25 Februari 2025

Tombakjatim.blogspot.com
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 19 orang tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (25/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah, serta jajaran kepolisian lainnya.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini juga berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. "Atas kerja sama ini, saya mengapresiasi masyarakat yang turut serta mendukung situasi agar tetap kondusif," ujar Christian.
Dari 19 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, di antaranya Pasuruan, Sidoarjo, Lumajang, dan Surabaya. Mereka adalah SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) dari Pasuruan; FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) dari Sidoarjo; MR (50), MH (53) dari Lumajang; serta MA (36) dari Surabaya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 4 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 1 surat tanda nomor kendaraan (STNK), 2 unit handphone, 1 dosbook handphone, 1 kunci sepeda motor, 1 helm, serta 1 pasang pelat nomor kendaraan W-5413-ZD.
Kapolresta menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi atau pada malam hari saat pemiliknya terlelap. "Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor atau mendorong kendaraan yang tidak dikunci setir," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir, baik di dalam maupun di luar rumah.

Salah satu korban, Naura, warga Jumputrejo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polresta Sidoarjo atas kerja keras dalam menangkap para pelaku curanmor.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Roni, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Gedangan. "Semoga ke depannya, dengan bantuan masyarakat, lebih banyak kasus curanmor yang bisa diungkap, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa takut kehilangan kendaraannya," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.(Yenni)