RUU TNI Disahkan, Kontroversi Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Mencuat

RUU TNI Disahkan, Kontroversi Penempatan TNI Aktif di Jabatan Sipil Mencuat

Sabtu, 29 Maret 2025

Tombakjatim.blogspot.com
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan pasal yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Pasal 47 dalam UU TNI yang baru memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka menilai bahwa hal ini dapat mengancam supremasi sipil dan membuka peluang bagi dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru.
"Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang terlalu luas dapat mengganggu profesionalisme TNI dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar seorang pengamat militer.
Namun, pemerintah berdalih bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara. Mereka juga menegaskan bahwa penempatan tersebut akan dilakukan secara selektif dan transparan.
Selain kontroversi mengenai penempatan TNI aktif di jabatan sipil, RUU TNI yang baru juga mengatur beberapa hal penting lainnya, antara lain:
 * Perubahan batas usia pensiun prajurit TNI. Batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang, dengan rincian:
   * Bintara dan Tamtama: 55 tahun
   * Perwira hingga Kolonel: 58 tahun
   * Perwira Tinggi bintang 1: 60 tahun
   * Perwira Tinggi bintang 2: 61 tahun
   * Perwira Tinggi bintang 3: 62 Tahun.
   * Perwira Tinggi bintang 4: 63 Tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai keputusan presiden.
 * Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. TNI kini memiliki tugas tambahan untuk membantu menanggulangi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
 * Kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. UU TNI yang baru menegaskan bahwa TNI berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, sementara kebijakan strategis, dukungan administrasi, dan perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pengesahan RUU TNI ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, pemerintah juga diharapkan dapat memperhatikan kekhawatiran masyarakat sipil dan memastikan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu supremasi sipil.

Pewarta Ruha