TOMBAK JATIM
Sabtu 17 Mei 2025
Mojokerto – Sebuah bangunan ruko milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terletak di Jalan Raya Simpang Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, diduga dibangun tanpa mencantumkan papan nama proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan kekhawatiran terkait transparansi penggunaan dana publik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan papan nama proyek merupakan bagian penting dari informasi yang wajib disampaikan kepada masyarakat. Tanpa papan nama, masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana proyek, sumber anggaran, nilai anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan.
Salah satu aktivis dari LSM berinisial J di Mojokerto menyampaikan keprihatinannya terhadap temuan tersebut. “Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Ruko ini dikelola oleh BUMDes, tapi tidak ada informasi yang jelas mengenai pembangunan. Ini melanggar prinsip keterbukaan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025), pihak Sekretaris Desa Sidoharjo melalui pesan WhatsApp dengan nomor 08574811×××× hanya menyatakan bahwa bangunan tersebut dikelola oleh BUMDes. Namun, tidak memberikan tanggapan terkait ketiadaan papan nama proyek.
Minimnya keterbukaan ini menimbulkan dugaan bahwa ada yang disembunyikan dalam proses pembangunan. Padahal, sebagai lembaga yang mengelola dana publik, BUMDes wajib menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, khususnya yang bersumber dari dana desa, dapat diketahui publik secara terbuka sesuai regulasi yang berlaku.
Pewarta Darwis/Tim