Tombakjatim
Mojokerto 8/7/2025
Bertempat di Kantor Desa Wonorejo pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 diadakan musyawarah terkait sengketa tanah milik warga yang berlokasikan di dusun Suko Anyar RT1RW 5 Desa Wonorejo
Hadir dalam kegiatan musyawarah terkait sengketa tanah milik warga tersebut :1. Kades Wonorejo Hj.Supariati Sekretaris desa Wonorejo Rista ,Kepala dusun Suko Anyar Sutikno,Mantan kepala Desa Wonorejo H.Suanan dan Kedua belah pihak yang di dampingi beberapa keluarga
Langkah - langkah yang di lakukan oleh pemerintah Desa Wonorejo adalah Mempertemukan antara pihak pertama dan pihak ke dua melalui undangan dari Pemerintah Desa Wonorejo .dimana sebagai pihak pertama yaitu : 1.Bapak Banari didampingi istrinya Bu Marliyah .2 pak satumin dengan didampingi beberapa Keluarga nya
Meski berjalan agak Alot dan belum bisa ada titik temu selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib lancar dan aman
Disesi yang lain dan ditempat yang sama kepala desa Wonorejo Hj. Supariati di wawancara oleh awak media ditanya terkait Hasil mediasi tersebut Mengatakan
"Diwawancarai pripun hasilnya masih ngambang" pungkasnya
Sementara itu Sujiono darI DPC LSM MOJOPAHIT yang selaku pihak pendamping dari pak Banari berikan statement nya kepada awak media
"Ada kejanggalan karena klien kami bisa tanda tangan knapa kok itu bisa cap jempol di surat hibah dibawah tangan
Lebih Lanjut Sujiono menyampaikan "Dan yang menjadi pertanyaan kami adalah sertifikat kepemilikan tanah yang sudah SHM atas nama Bapak Banari yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1974 yang jika ada hibah ataupun jual beli tentu sertifikat atas nama Bapak Banari sudah di split (dipecah) sebagai bukti sah kepemilikan bagi yang membeli ataupun yang menerima hibah tanah tersebut" dengan demikian menurut kami hal itu sangatlah janggal dan tidak logis maka permasalahan ini akan kami lanjut keranah hukum melalui proses litigasi,"tandasnya.
Pewarta : Nang