Sidoarjo, Tombakjatim.blogspot.com – Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Sidoarjo Kota sempat viral di media sosial. Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh sejumlah media, di antaranya Taruna News dan Pelopor, yang menyebut adanya biaya tambahan sebesar Rp185.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp125.000 untuk roda dua bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Samsat Sidoarjo Kota membantah tudingan tersebut. Paur Samsat Sidoarjo Kota menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan merupakan bentuk fitnah serta framing negatif terhadap instansinya.
> “Mengenai hal tersebut di atas, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata. Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli juga sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Paur Samsat Sidoarjo Kota kepada sejumlah awak media, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli, masih dapat memanfaatkan program balik nama secara gratis selama masa pemutihan berlangsung.
> “Kalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis,” tambahnya.
Pihak Samsat berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan mengimbau agar setiap keluhan atau laporan disampaikan langsung ke pihak resmi Samsat.
Pewarta Yenny