Pembangunan jalan makam di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai anggaran sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) Pemerintah Kabupaten kini menjadi sorotan tajam warga.
Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat tersebut justru menuai kontroversi karena diduga tidak sesuai prosedur dan aturan administrasi yang berlaku.
Ketua RT 04 RW 04 Desa Tulangan mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung tiba-tiba tanpa adanya komunikasi atau sosialisasi sebelumnya kepada warga.
“Tiba-tiba pekerjaan dimulai tanpa pemberitahuan resmi atau sosialisasi. Warga sama sekali tidak tahu prosesnya,” ujarnya.
Selain minimnya informasi, proyek tersebut juga diduga melanggar aturan transparansi publik. Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, jenis pekerjaan, dan pelaksana kegiatan.
Kuat dugaan, proyek ini berjalan tanpa perencanaan teknis yang jelas. Hal itu diperkuat dari pernyataan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mengaku baru menerima dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah pekerjaan berjalan.
“Saya baru memegang RAB,” tegas Ketua
TPK ketika dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tidak mengacu pada dokumen resmi dan berpotensi dikerjakan tanpa standar teknis yang semestinya.
Di sisi lain, pelaksana proyek menyebut bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan tidak ada satu pun warga setempat yang dilibatkan dalam pengerjaan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait klaim pelaksanaan swakelola yang wajib melibatkan masyarakat lokal.
Sikap pelaksana juga menuai reaksi keras dari perangkat desa. Sekretaris Desa (Carik) Tulangan membenarkan bahwa sebelumnya pelaksana berkomitmen memberdayakan warga sekitar.
“Pelaksana awalnya berjanji melibatkan warga. Karena tidak ditepati, saya sudah menegur langsung,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut ada indikasi pihak desa turut dirugikan karena pelaksana tidak menepati komitmen serta tidak mengikuti aturan teknis dan prosedur administrasi.
Tuntutan Transparansi dan Audit
Dengan berbagai temuan mulai dari tidak adanya sosialisasi, tidak dipasangnya papan informasi publik, dugaan pekerjaan tidak mengacu pada RAB, hingga pelaksanaan swakelola fiktif, warga kini mendesak pemerintah desa dan instansi terkait segera mengambil tindakan.
Masyarakat berharap agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan apakah penggunaan anggaran Rp 200 juta tersebut sesuai aturan atau terdapat unsur penyimpangan.
“Ini uang rakyat, jadi harus jelas dan transparan,” tambah Ketua RT.(Yen)