Proyek Rehabilitasi RSJ di Minahasa Belum Rampung Masih Dalam Pengerjaan

Proyek Rehabilitasi RSJ di Minahasa Belum Rampung Masih Dalam Pengerjaan

Minggu, 04 Januari 2026

Tombakjatim
Minahasa 3/1/2026

Pekerjaan Gedung Dinas Kesehatan Senilai Rp1,5 Miliar di Minahasa Diduga Wanprestasi, Berpotensi Pidana

Proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas, yang berlokasi di RSJ Provinsi Dr. V. L. Ratumbuysang, Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan tajam publik.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Elvan Multi Membangun, berdasarkan Kontrak Nomor 04/PPK-DINKES/XRAY/APBD-P/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, dengan nilai kontrak Rp1.562.439.414 dan waktu pelaksanaan 60 hari kerja, diduga gagal diselesaikan tepat waktu dan tidak mencapai progres 100%.

Pantauan awak media pada Jumat (2/1/2026) menunjukkan kondisi proyek terbengkalai. Sejumlah item pekerjaan vital belum diselesaikan, antara lain, pengecatan gedung baru sekitar 80%, panel listrik belum terpasang, hanya instalasi yang mencapai ±80%, kusen pintu dan jendela belum terpasang, kloset kamar mandi belum terpasang, Instalasi AC belum terpasang, plafon dan partisi ruang radiologi hanya terpasang dua sisi.

Kondisi ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara kewajiban kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan, yang mengarah pada wanprestasi.

Ketua Kordinator FORMAT (Forum Media Transformasi), Mukti Wijaya, menilai kondisi proyek tersebut bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap kontrak dan hukum pidana.

“Jika masa kontrak telah berakhir namun pekerjaan belum selesai dan tidak ada addendum resmi, itu sudah masuk wanprestasi. Apalagi jika disertai penelantaran pekerja dan dugaan pelaporan progres yang tidak sesuai fakta, ini bisa mengarah pada kerugian keuangan negara,” tegas Mukti.

Menurutnya, CV Elvan Multi Membangun berpotensi melanggar Syarat Umum Kontrak (SUK) terkait kewajiban penyelesaian pekerjaan tepat waktu.

“PPK juga tidak boleh lepas tangan. Jika mengetahui pekerjaan bermasalah namun membiarkannya, ada potensi kelalaian jabatan. Proyek rumah sakit menyangkut layanan publik dan keselamatan pasien,” tambah Mukti.

Proyek rehabilitasi gedung RSJ yang seharusnya menunjang layanan kesehatan justru menjadi potret buruk tata kelola anggaran daerah. Ketidakhadiran kontraktor, progres fisik yang tidak tuntas,cccccccccccmembuka ruang audit menyeluruh dan penegakan hukum.

Publik kini menanti langkah tegas PPK, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum, untuk memastikan apakah proyek senilai Rp1,5 miliar ini berujung sanksi administratif, blacklist, atau proses pidana.
Uang negara boleh dipakai membangun gedung, tetapi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor Proyek inisial A Yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan tidak dapat dikonfirmasi dan tidak diketahui keberadaannya 

Pewarta Tim